3 Desember 2025

Mendalami Kisah Nyata dari Tanah Minang di Film Nia

 

Film Nia yang heboh perbedaanya antara warganet, film, dan kasusnya (TMDB).

Okeh, satu film Nusantara lagi yang diadaptasi dari kasus nyata dari Sumatera Barat, berjudul singkat Nia, yang kini tengah tayang di sinema-sinema Indonesia.

Kasusnya sendiri cukup miris, karena Nia yang sebenarnya adalah gadis remaja masih sekolah, perlu membantu keuangan keluarga dengan berjualan gorengan. Namun, kisahnya berakhir tragis akibat meninggal dianiaya, setelah disergap oleh tersangka di musim hujan. 

Kelanjutan kasusnya tentu dapat dicek di banyak artikel serta berita di Indonesia. Namun, ada satu masalah mengenai adaptasi film Nia ini, yang dikemukakan oleh banyak warganet Indonesia.

Ya, terima kasih warganet Indonesia atas peringatannnya. Bagi yang penasaran, bisa dicek saja melalui cuplikan filmnya di kanal YouTube. Walau begitu, penulis tidak ingin berjibaku dengan kisah pribadi serta kekisruhan saat kasus ini ramai diangkat, hingga akhirnya dibuat sebagai karya film dari sineas Indonesia.

Terlebih lagi, coba ditelaah saja dari satu topik yang pernah penulis angkat, yaitu mengenai masalah keharmonisan keluarga dan disfungsional-nya. Dengan mengesampingkan isi cerita dari film Nia, yang tentu menjadi spoiler atas isi, maka coba dicek saja dari segi masalah sosial ini.

Masalah kawin-cerai, serta kepala keluarga yang tidak dapat mencari nafkah, hilangnya tumpuan rezeki dari kepala keluarga sebelumnya, serta sistem perlindungan anak sebagai korban, tentu menjadi permasalahan saat ini. Masalah ini seharusnya adalah tugas bagi Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Walau begitu, banyak permasalahan tidak dapat diselesaikan begitu saja. Masalah hukum ini memang terkait keluarga dan pribadi, dan bukanlah pidana, alias perdata, sehingga perlu ditanggulangi berbeda. Perlindungan hukum bagi banyak pihak dan penanggulangannya pun perlu diproses lebih.

Terlebih lagi, terdapat masalah dari Hukum Adat itu sendiri. Khusus di Indonesia, urusan hukum yang berasal dari Adat masing-masing suku budaya di Indonesia, disahkan dan bahkan hampir disejajarkan dengan hukum dari negara. Padahal, dasar hukum adat itu berlandaskan pada norma budaya sehari-hari, yang tentu berbeda setiap wilayah dan nama persukuannya. 

Bahkan, jika suatu wilayah atau keluarga tidak begitu mengedepankan hukum adatnya, maka aturan yang ada akan sedikit rancu. Walau begitu, hukum yang dibuat dari negara tentu lebih mengikat warganya. Jika memang masalah hukum adat tidak sangggup menyelesaikan, maka hukum dari negara dapat interfensi dan menjadi landasan solusi setiap kasusnya.

Dan kembali ke masalah keharmonisan keluarga, itulah yang menjadi kekisruhan anggotanya. Antara Hukum Adat, Hukum Negara, dan satu lagi, Hukum Agama, tentu saling terkait dengan pribadi masing-masing. 

Jadi, ada satu perbedaan penting dari perbedaan hukum tersebut, yaitu posisi pribadi (yang bukan berarti politik). Namun, layaknya Komnas Perempuan dan KPAI yang kini sudah terpisah lembaganya, maka setiap pribadi (seharusnya) mengenal posisi diri di mata hukum. 

Walau hukum sudah sewajarnya tidak memihak, namun jika setiap pribadi, bahkan anak, mengenal posisinya sendiri, maka kekisruhan ini dapat terhindarkan. Aparat hukum dan komisi yang bertugas pun dapat membantu sesuai dengan posisi dari pihak terkait. Terlebih lagi, bantuan mereka dapat merubah harapan hidup kedepannya, dengan dokumentasi administratif yang lebih terikat dan resmi.

0 comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.